Bismillah..
Artikel ini ana buat karena kerisauan ana terhadap pandangan yang salah terhadap usaha dakwah. Sehingga membuat orang-orang semakin antipati terhadap usaha dakwah yang mulia ini.
Jika kita search di Google dengan keyword yang mengandung kata "Jamaah tabligh" maka hasil yang muncul mayoritas adalah artikel berisi kesesatan-kesesatan yang dilakukan oleh kaum pekerja dakwah ini, padahal meskipun ana masih baru dalam usaha dakwah ini, tuduhan- tuduhan itu tiada kebenarannya. Nama jamaah tabligh inipun seakan melekat dengan para pekerja dakwah, padahal nama inipun sebenarnya adalah "pemberian" dari orang2 tersebut. Semoga Allah senantiasa meneguhkan hati kita dalam usaha yang mulia ini.
Ketika search dengan kata "usaha dakwah" maka yang muncul adalah karguzari, mudzakarah, dan pembahasan-pembahasan lain yang jauh dari kata tuduhan, perdebatan, dan serupa dengan itu. Rasanya adem dan tentunya menambah semangat kita untuk selalu berdakwah di jalan Allah..
Berikut ini ada kutipan tanya jawab dari seseorang yang khawatir dirinya "sesat" karena pernah keluar 3 hari dengan para pekerja dakwah, dan dijawab oleh salah satu ustad pengasuh rubrik tanya jawab Eramuslim.com
Assalamu'alaikum wr.wb.Ustadz, saya ingin menanyakan tentang Jama'ah Tabligh (Jama'ah Kebon jeruk ).1. Apa ada dasarnya dari Rasulullah tentang cara kerja Jama'ah Tabligh ?2. Saya pernah buka di internet tentang jamaah ini, makin banyak dibaca makin membingungkan saya, mana yang benar apakah Kelompok ini betul banyak bid'ahnya, karena mereka selalu mendengungkan pengikut dan pengamal sunnah Rasulullah ?3. Saya pernah ikut sekali keluar (khuruj) 3 hari, apakah kalau saya keluar dari jama'ah ini saya berdosa ?4. Apakah ada Fatwa MUI tentang Jamaah ini ?Terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban Ustadz, semoga kita selalu mendapat hidayah dari Allah swt. amiin.HAmba AllahJawabanWaalaikumussalam Wr Wb
Jama’ah
Tabligh lebih dekat kepada jama’ah pemberi nasehat atau arahan kepada
kaum muslimin untuk melakukan berbagai keutamaan amal. Jama’ah ini juga
meminta kepada para anggotanya agar menyediakan waktu khusus untuk
“khuruj” atau keluar melakukan suatu perjalanan menyampaikan da’wah di
tengah-tengah manusia dan bercampur dengan mereka di masjid-masjid,
club-club, atau tempat-tempat kerja mereka.
Jama’ah Tabligh (JT)
ini didirikan di Benua India oleh Muhammad Ilyas bin Syeikh Muhammad
Ismail yang bermadzhab Hanafi. Beliau dilahirkan pada tahun 1303 H dan
wafat pada tahun 1364 H.
Muhammad Ilyas mendasarkan pembentukan jama’ah yang menekankan da’wahnya pada tabligh (penyampaian) ini pada firman Allah swt :
نتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Artinya : “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imron : 110)
Menurutnya makna “ukhrijat” adalah hendaknya kamu keluar untuk rihlah (wisata) dan menyampaikan da’wah kepada manusia.
Prinsip-prinsip Jama’ah Tabligh :
1. Kalimat Thayyibah : Laa Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah.
2. Mendirikan Shalat.
3. Ilmu dan dzikir.
4. Memuliakan setiap muslim.
5. Ikhlas.
6. Berjuang di jalan Allah
Didalam mencapai 6 tujuan tersebut, JT menggunakan saran-sarana sebagai berikut :
1. Nasehat dan Arahan
Mereka
yang telah menjadi anggota JT menyampaikan ceramah di masjid-masjid
tertentu yang mempunyai hubungan dengan JT. Setelah ceramah, hadirin
diminta menyisihkan sedikit waktu untuk jama’ah. Ukuran waktu ini
ditetapkan sesuai dengan situasi dan kondisi para penyambut ajakan
mereka. Penentuan waktu dimulai dari 6 bulan, 40 hari, 20 hari, satu
pekan hingga 3 hari. Nama-nama peminat didaftarkan dan dihadapannya
telah terbentang waktu da’wah yang telah ditetapkan untuk dirinya sesuai
dengan situasi dan kondisinya.
2. Rihlah (perjalanan) atau Siyahah (Wisata)
Sasaran
dari rihlah ini adalah tempat-tempat yang belum pernah dikunjungi oleh
JT sebelumnya. Waktu lamanya rihlah disesuaikan dengan kesediaan para
peserta. Kelompok rihlah ini dinamakan dengan kafilah tabligh dengan
dipimpin oleh seorang pemimpin yang disebut amir. Biayahrihlah ini
ditanggung oleh seluruh anggota kafilah.
Amir kafilah membagi
para anggotanya menjadi tiga kelompok : ada yang bertugas menyampaikan
ceramah dan nasehat, ada yang ditugaskan membersihkan masjid atau tempat
yang disinggahi kafilah dan dari mereka ada yang ditugasi berkeliling
ke rumah-rumah penduduk meminta mereka mendengarkan nasehat dan arahan.
Isi nasehat dan arahan difokuskan pada keutamaan amal, targhib (kabar
gembira), tarhib (ancaman) atau membangktikan kasih saying.
Husein
bin Muhammad bin Ali Jabir mengutip tesis dari Muhammad Aslam, seorang
pimpinan militer Pakistan yang belajar ilmu agama dan diterima di Jamiah
Islamiyah Fakultas Syari’ah dan telah memrampungkan studinya tahun 1398
– 1399 H, yang mengatakan bahwa pemikiran dan ajaran dari Jama’ah
Tabligh adalah :
1. Keharusan bertaklid sebab syarat-syarat
ijtihad yang dikemukakan para ulama salaf sudah tidak ada lagi di
kalangan ulama saat ini.
2. JT meyakini bahwa tasawwuf adalah
cara untuk mewujudkan hubungan dengan Allah dan memperoleh kelezatan
iman. Tasawwuf adalah tolak ukur bagi JT untuk mengukur ketaatan anggota
kepada jama’ah.
3. JT tidak memandang perlu nahi munkar.dengan
alasan bahwa fase sekarang menurut mereka adalah fase mewujudkan iklim
yang kondusif bagi masuknya kaum muslimin ke dalam jama’ah mereka
sedangkan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan penghalang bagi fase
ini.
4. Mereka tidak memandang bahwa keluar dari 6 ajaran diatas
yang telah digariskan Muhammad Ilyas sebagai keluar dari islam tetapi
sebagai keluar dari strategi JT.
5. Melarang anggota JT memperluas dan mendalami aliran-aliran filsafat yang berkembang dalam masyarakat sekitar kita.
6.
Mereka memisahkan antara agama dan politik. Setiap anggota tidak berhak
mengkaji politik atau terjun dalam urusan yang berhubungan dengan
pemerintahan. Atas dasar itu, mereka tidak terlibat dalam Front Oposisi
Pakistan.
7. Mereka memandang tidak wajib seorang anggota
berda’wah di negeri tempat tinggalnya, namun setiap anggota yang tinggal
di satu kota tertentu wajib berda’wah di kota lain. Alasan yang
digunakan adalah firman Allah,”Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia..” (QS. Al Imron : 104) yang dimaksud ayat itu
adalah keluar dari negerinya. (Menuju Jama’atul Muslimin hal 310 – 319)
Tentang
tujuan, sarana maupun pemikiran Jama’ah Tabligh ini memang banyak
mengundang pertanyaan dan komentar para ulama diantaranya :
1. Mengapa tujuan da’wahnya hanya dibatasi pada 6 prinsip saja?
2.
Mengapa ijtihad dilarang kepada setiap anggotanya? bukankah
persoalan-persoalan manusia terus berkembang dan menuntut solusi yang
tidak menyimpang dari hukum agama?
3. Mengapa Nahi Munkar
(mencegah kemunkaran) menjadi sesuatu yang dilarang? Bukankah nahi
munkar senantiasa menyertai amar ma’aruf dan merupakan bagian dari
perintah agama yang harus ditegakkan dan hal ini diperkuat oleh berbagai
dalill baik Al Qur’an maupun Sunnah?
4. Mengapa terjadi
pemisahan antara agama dan politik? Bukankah islam adalah agama yang
mencakup seluruh sendi kehidupan termasuk didalamnya politik? Bukankah
kekhilafahan yang pernah dibangun oleh para khulafaur Rasyidin dan
khalifah-khalifah setelahnya adalah penerapan aspek politik islam? Dan
bagaimana umat akan bisa mengembalikan khilafah jika mereka mengharamkan
politik!
Meskipun tampak adanya parsialisasi didalam da’wahnya
akan tetapi tidak dinafikan bahwa Jama’ah Tabligh pun telah memainkan
peranan penting didalam da’wah-da’wahnya di dunia islam, seperti
kesaksian Muhammad Aslam yang mengatakan,”Perlu dikemukakan satu hal
penting yang tidak diingkari siapa pun bahwa jama’ah ini telah memainkan
peranan yang sangat menonjol dalam memperbaiki manusia. Banyak orang
yang bertaubat dari kefasikan dan maksiat serta kembali pada kebajikan
berkat usaha gigih dari jama’ah ini. Mereka para pejuang da’wah JT tidak
henti-hentinya berda’wah siang dan malam untuk menyelamatkan umat
manusia dari kesesatan, mengarahkan mereka kepada cahaya dan petunjuk.”
Beliau
melanjutkan kesaksiannya bahwa JT adalah satu-satunya jama’ah yang
mampu menebar da’wah islam ke seluruh penjuru negeri, bahkan sampai ke
negeri komunis dan Israel. JT adalah jama’ah yang mengembalikan
kehidupan masjid yang selama beberapa abad telah ditutup pintunya,
kemudian ditunaikan shalat di dalamnya serta menjadi tempat berdzikir
kepada Allah dan membaca Al Qur’an setelah masjid-masjid ini lama
ditinggalkan. Jama’ah ini telah membangkitkan hasrat penduduk negeri
untuk membangun masjid.
Adapun tentang boleh tidaknya keluar dari
jama’ah ini maka pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk
melakukan pembai’atan kepada salah seorang amir atau imam dari jama’ah
minal muslimin pada saat ini dikarenakan ketidakberadaan jama’atul
muslimin.
Sehingga apabila seseorang meyakini bahwa jama’ah
tempat dirinya berada sudah tidak sesuai atau tidak bisa lagi dipakai
sebagai kendaraan baginya untuk meraih cita-citanya dikarenakan
kekurangan yang ada didalamnya maka dibolehkan baginya untuk keluar
darinya dan mencari jama’ah lainnya yang diyakini lebih baik. Untuk
lebih jelasnya bisa baca “Hukum Berhenti Dari Jama’ah”
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar